Tok! RUU Disahkan DPR, Ibu Kota Negara Resmi Pindah ke Kaltim

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 January 2022 12:40
Gedung DPR Foto: detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Ibu Kota pindah ke Kalimantan akhirnya menjadi kenyataan.

"Apakah RUU tentang ibu kota negara ini, semua anggota menyetujui," tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022)

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Adapun rapat RUU IKN diawali dengan rapat Pansus bersama dengan para ahli mulai dari ahli publik hingga tata ruang. Kemudian dilanjutkan dengan rapat panja yang membahas empat hal.

Pertama terkait dengan status IKN apakah otorita atau pemerintahan daerah khusus saja. Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.

Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Dimana pansus DPR berharap pembangunan IKN jangan sampai menjadi proyek mangkrak.

Keempat adalah pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN haru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.

Dari seluruh fraksi, hanya PKS yang tidak menyetujui RUU tersebut. "Dari semua fraksi hanya satu yang tidak setuju, maka ini bisa setujui," tegas Puan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

RUU IKN: Ibu Kota RI Dipindah ke Kalimantan Semester I-2024!


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading