Ini Syarat Terbaru Beli Pertalite, Orang Kaya Tak Boleh Beli?

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 May 2022 11:45
Suasana antrian pengemudi motor untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2022) Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dinilai sudah saatnya naik. (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki) Foto: SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengatur kriteria konsumen bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau pertalite. Ke depan, konsumen dengan kendaraan mobil mewah dan plat merah dilarang membeli Pertalite.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR Mulyanto kepada CNBC Indonesia.

"Upaya ini perlu harus segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM," ujarnya, dikutip Minggu (29/5/2022).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turut mengusulkan petunjuk teknis dan kriteria mereka yang berhak membeli Pertalite telah disampaikan ke Kementerian ESDM.

Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak mengatakan pihaknya sedang menunggu usulan yang disampaikan pada Kementerian ESDM. Dia juga belum bisa membeberkan soal kriteria penerima subsidi Pertalite dalam aturan tersebut.

"Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Selain Pertalite, Alfon juga menyebut pihaknya dengan Pertamina dan Kementerian ESDM sedang menggodok petunjuk teknis soal pembelian LPG 3 Kilogram. Namun dia juga belum bisa memberikan informasi detail terkait hal tersebut. "Saat ini semua masih dalam proses."

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya masih menggodok revisi Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.

"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," jelas Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).

Dia juga menjanjikan jika sudah tiba waktunya, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan tersebut. Erika menambahkan aturan itu kemungkinan akan berjalan 2-3 bulan ke depan.

"Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan," ungkapnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Naik! Bensin Setara Pertalite Rp 13.000 per Liter


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading